PT Cahaya Cinta Keluarga berawal dari yayasan LPK Cinta Keluarga
Dari awal berdiri PT Cahaya Cinta Keluarga sudah resmi, berbadan hukum, sudah terdaftar dan mengantongi ijin dari Disnakertrans dan dinas terkait lainnya. Dan sekarang untuk menjadi sebuah PT atau perseroan terbatas untuk ijin itu dari Menkumham ( Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ) dan juga dinas terkait lainnya.
Selain PT Cahaya Cinta Keluarga kami juga mengantongi ijin LPTKS Cahaya Cinta Keluarga
LPTKS adalah kepanjangan dari Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta. yang merupakan surat ijin untuk menyalurkan tenaga kerja bukan cuma tenaga kerja rumah tangga akan tetapi untuk perusahaan dan industri. Jadi tidak perlu takut maupun ragu silahkan buat yang mencari dan membutuhkan tenaga kerja bisa call langsung ke kantor kami, kami ready tenaga kerja kerja profesional untuk rumah tangga dan juga tenaga kerja untuk perusahaan dan industri.
Adapun surat legalitas PT Cahaya Cinta Keluarga sebagai berikut
Adapun surat legalitas PT Cahaya Cinta Keluarga sebagai berikut
- AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN NOTARIS NY DWI HASTUTI, SH, MKN. SK. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR :AHU-2460112.AH.01.01 TAHUN 2015. Akta nomor 39 tanggal 25 september 2015
- SURAT IZIN USAHAPERUSAHAAN NOMOR : 352/PPTKPKK/II/2016
- NPWP ( NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ) NOMOR : 74.051.344.5-503.000
PT Cahaya Cinta Keluarga adalah perusahaan, yayasan, lembaga penyedia, penyalur jasa tenaga kerja profesional laki-laki maupun perempuan semi outsourcing ke seluruh wilayah Indonesia sebagai tenaga kerja art, prt, pekerja asisten pembantu rumah tangga, perawat lansia, perawat pengasuh anak balita, baby sitter, suster bayi, nanny, tukang kebun, driver, supir, ob, office boy, office girl, cleaning service, administrasi, customer service dan tenaga kerja untuk rumah tangga, kantor, perusahaan, industri, perkebunan dan yang lainnya. Kantor kami ada di semarang, jakarta dan yogyakarta